Mulai mengetik untuk mencari berita...

Beranda / Arab Saudi / Life / Saudi Luncurkan Visa Umrah 1 Tahun, Jemaah Bisa Masuk Berkali-kali tapi Maksimal 90 Hari

Saudi Luncurkan Visa Umrah 1 Tahun, Jemaah Bisa Masuk Berkali-kali tapi Maksimal 90 Hari

Arab Saudi Pertegas aturan Visa

Talknesia.ID - Arab Saudi meluncurkan visa Umrah multiple entry yang memungkinkan jemaah masuk ke negara tersebut beberapa kali dalam masa berlaku visa selama 365 hari. Namun, jemaah tidak bisa tinggal tanpa batas karena total masa tinggal dibatasi maksimal 90 hari secara kumulatif.

Berlaku Setahun, Bukan Berarti Tinggal Setahun

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan kebijakan ini pada 20 Juli 2026. Visa berlaku selama 365 hari sejak tanggal diterbitkan dan dapat digunakan untuk beberapa kali kunjungan.

Yang perlu diperhatikan calon jemaah Indonesia adalah batas masa tinggal. Seluruh hari yang dihabiskan di Arab Saudi akan dijumlahkan dari setiap kunjungan, dengan total maksimal 90 hari selama masa berlaku visa.

Dengan demikian, jemaah dapat melakukan perjalanan Umrah lebih dari sekali tanpa mengajukan visa baru untuk setiap kunjungan, selama masih memenuhi ketentuan dan memiliki sisa masa tinggal yang tersedia.

Setiap Kunjungan Tetap Harus Mengikuti Aturan

Visa multiple entry tidak berarti jemaah dapat langsung datang ke Arab Saudi kapan saja hanya karena visanya masih berlaku. Untuk setiap kunjungan, pemegang visa wajib membeli paket layanan dari penyedia yang telah disetujui dalam platform Nusuk.

Durasi paket layanan tersebut tidak boleh melebihi jumlah hari yang masih tersedia pada visa. Jemaah juga harus memperoleh izin Umrah melalui aplikasi Nusuk sebelum keberangkatan, dengan tanggal izin yang sesuai dengan paket layanan.

Selain itu, seluruh persyaratan perjalanan dan kelayakan masuk ke Arab Saudi tetap harus dipenuhi.

Visa Dinonaktifkan Setelah Keluar

Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa status visa dinonaktifkan setelah pemegangnya meninggalkan Arab Saudi. Untuk kunjungan berikutnya, visa dapat diaktifkan kembali setelah persyaratan regulasi terpenuhi.

Sisa masa tinggal yang belum digunakan tetap menjadi bagian dari alokasi visa dan dapat dimanfaatkan pada kunjungan berikutnya selama masa berlaku visa belum berakhir.

Tidak Berlaku untuk Masuk Saat Musim Haji

Ada satu batasan penting lainnya. Visa Umrah multiple entry tersebut tidak diaktifkan untuk masuk ke Arab Saudi selama musim Haji, yaitu mulai 1 Dzulqa'dah hingga 13 Dzulhijjah.

Karena itu, calon jemaah yang merencanakan beberapa perjalanan dalam satu tahun perlu memperhitungkan kalender perjalanan, masa berlaku visa, sisa jatah tinggal, serta periode musim Haji.

Yang Perlu Diperhatikan Jemaah Indonesia

Bagi jemaah Indonesia, kebijakan ini menawarkan fleksibilitas baru untuk mereka yang memiliki rencana melakukan Umrah beberapa kali. Namun, angka 365 hari sebaiknya tidak dipahami sebagai izin tinggal selama satu tahun.

Yang menjadi batas utama adalah 90 hari secara kumulatif. Setiap perjalanan juga tetap membutuhkan paket layanan melalui penyedia yang disetujui di Nusuk dan izin Umrah sebelum kedatangan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Arab Saudi meningkatkan kemudahan perjalanan dan layanan bagi jemaah. Sebelum membeli paket perjalanan, calon jemaah sebaiknya memastikan kembali persyaratan terbaru melalui kanal resmi pemerintah Saudi atau penyedia layanan yang terdaftar.

Sumber:
Saudi Press Agency — Kementerian Haji dan Umrah  |  Saudi Gazette

Sponsor

Banner Iklan

Bagikan Artikel Ini