Pemerintah daerah (pemda) tidak perlu takut menggunakan belanja tidak terduga di APBD jika memang dibutuhkan sebelum akhir Desember 2022 untuk pengendalian inflasi.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Yusron di Padang, Selasa (6/12). "Yang penting niatnya benar dan sesuai dengan aturan," kata Yusron.
Dia menyebut penggunaan belanja tidak terduga sudah direstui Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Penggunaan belanja tidak terduga itu ditujukan untuk mengendalikan inflasi daerah serta mengantisipasi resesi global pada 2023.
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, ada sejumlah kebijakan optimalisasi APBD dalam mengendalikan inflasi daerah.
Optimalisasi dimaksud demi menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, serta kestabilan harga pangan. Selain itu, memastikan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap inflasi di masing-masing daerah.
Yusron mencontohkan jika suatu kabupaten atau kota membutuhkan bahan pangan dari daerah lain, maka untuk biaya transportasi atau pengangkutan bahan tersebut bisa diambil dari belanja tidak terduga.
Bagi pemda yang masih ragu menggunakan dana tersebut bisa meminta pendampingan kepada Kejati Sumbar. "Kami beserta jajaran Kejaksaan Negeri akan memberikan pendampingan, pendapat hukum, serta menyarankan langkah-langkah yang akan diambil sesuai dengan koridor hukum," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di https://www.jpnn.com/news/pemda-jangan-takut-memakai-belanja-tidak-terduga-untuk-pengendalian-inflasi
