Mulai mengetik untuk mencari berita...

Beranda / Arab Saudi / News / Arab Saudi Perketat Aturan Penggalangan Donasi untuk Berantas Penipuan

Arab Saudi Perketat Aturan Penggalangan Donasi untuk Berantas Penipuan

Saudi Perketat Aturan Donasi

Talknesia.ID - Pemerintah Arab Saudi tengah memperketat pengawasan terhadap kegiatan penggalangan dana atau donasi publik. Langkah ini diambil untuk melindungi uang para donatur, menekan maraknya kampanye penggalangan dana tanpa izin, sekaligus mencegah kegiatan amal disalahgunakan untuk praktik keuangan yang melanggar hukum.

Rancangan Aturan Baru Dibuka untuk Publik

Pusat Nasional Pengembangan Sektor Nirlaba (National Center for Non-Profit Sector Development) Arab Saudi mengajukan rancangan "Aturan Tata Kelola Penggalangan Donasi" melalui platform konsultasi publik bernama Istitlaa. Masyarakat, termasuk lembaga nirlaba, diberi kesempatan menyampaikan masukan hingga 10 September 2026 sebelum aturan ini resmi disahkan.

Rancangan tersebut mencakup seluruh tahapan proses penggalangan dana, mulai dari perizinan, promosi kampanye, penerimaan donasi, hingga mekanisme penyalurannya. Setiap pihak yang ingin mengumpulkan dana wajib mengantongi izin resmi dan dilarang menjalankan aktivitas di luar kerangka yang telah disetujui otoritas. Pemohon izin juga wajib menyerahkan rencana kampanye yang jelas, termasuk tujuan, target nominal, dan rincian penggunaan dana.

Cek Legalitas Lewat Layanan "Tabarru' bi Aman"

Salah satu alat yang disediakan otoritas untuk melindungi donatur adalah layanan bernama "Tabarru' bi Aman", yang kurang lebih berarti "berdonasi dengan aman". Lewat layanan ini, calon donatur bisa mengecek status izin sebuah lembaga penggalangan dana sebelum benar-benar mentransfer uang.

Pencarian bisa dilakukan menggunakan nama lembaga, nomor izin penggalangan dana, tautan situs donasi, atau nomor registrasi entitas. Basis data resmi ini menampilkan status izin, tujuan penggalangan dana, dan pihak penerima manfaat, bahkan pada sejumlah kasus turut mencantumkan target nominal, rencana penyaluran dana, hingga rekening bank yang terhubung dengan izin tersebut.

Sejumlah Poin Penting dalam Aturan Baru

  • Iklan kampanye donasi wajib jelas dan akurat, tanpa konten menyesatkan atau melebih-lebihkan hasil kampanye.
  • Dilarang memanfaatkan emosi masyarakat atau kondisi sosial-kesehatan penerima manfaat secara berlebihan demi menarik simpati donatur.
  • Privasi dan martabat penerima manfaat harus dijaga, termasuk pembatasan penggunaan foto atau penggambaran kondisi pribadi mereka.
  • Donatur berhak mengetahui target dana kampanye, jumlah yang sudah terkumpul, sisa target, hingga rincian biaya operasional kampanye.
  • Kerja sama dengan pihak pemasaran atau agensi iklan turut diatur, termasuk larangan mengaitkan honor pemasaran dengan persentase dana yang berhasil dikumpulkan.

Donasi dalam Bentuk Barang Juga Diatur

Selain donasi uang, rancangan aturan ini turut mengatur donasi dalam bentuk barang (in-kind). Ketentuannya mencakup proses penerimaan, pencatatan, penyimpanan, hingga penyortiran barang donasi agar dikelola secara rapi dan aman. Lembaga penerima wajib menerbitkan tanda terima resmi, menyediakan tempat penyimpanan yang layak, serta mematuhi standar teknis dan kesehatan yang berlaku.

Pesan untuk Calon Donatur

Otoritas Arab Saudi mengingatkan masyarakat untuk selalu menyalurkan donasi lewat lembaga dan kanal resmi, serta tidak merespons ajakan donasi dari rekening pribadi atau tautan dari sumber yang tidak jelas. Beberapa platform donasi resmi yang tersedia antara lain Ehsan, Jood Housing, dan Saaam, yang berada di bawah naungan King Salman Humanitarian Aid and Relief Centre (KSrelief).

Pesannya sederhana: kampanye yang tampak meyakinkan atau membawa kisah yang menyentuh hati bukan jaminan keabsahannya. Calon donatur tetap disarankan mengecek lebih dulu status izin lembaga dan kanal donasi sebelum mentransfer uang, terutama jika kampanye tersebut ditemukan lewat media sosial atau iklan digital.

Sponsor

Banner Iklan

Bagikan Artikel Ini